Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
istimewa
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline. 

- Mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan dengan mendatangi RT/RW

- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan dengan mendatangi kantor kelurahan

- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

- Jika pernikahan diadakan kurang dari 10 hari kerja, maka perlu memohon dispensasi nikah dengan mendatangi kantor kecamatan

2. Langkah Kedua

- Melakukan pendaftaran di kantor KUA

- Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis

Berita Rekomendasi

- Namun, jika pernikahan diadakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 di Bank resepsi di wilayah KUA tempat menikah

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online

1. Langkah Pertama

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas