Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
istimewa
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline. 

- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan dengan mendatangi kantor kelurahan

- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

- Jika pernikahan diadakan kurang dari 10 hari kerja, maka perlu memohon dispensasi nikah dengan mendatangi kantor kecamatan

2. Langkah Kedua

- Melakukan pendaftaran di kantor KUA

- Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis

- Namun, jika pernikahan diadakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 di Bank resepsi di wilayah KUA tempat menikah

Rekomendasi Untuk Anda

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online

1. Langkah Pertama

- Akses laman simkah.kemenag.go.id

- Klik menu Masuk/Daftar

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas