Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
istimewa
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline. 

- Akses laman simkah.kemenag.go.id

- Klik menu Masuk/Daftar

- Jika kamu sudah mendaftar dan memiliki akun maka bisa langsung masuk

- Nantinya, kamu akan diarahkan ke menu dashboard dan lengkapi data diri

2. Langkah kedua

- Pada dashboard area, pilih menu Daftar Nikah

- Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

BERITA TERKAIT

- Pada form-form yang tersedia, silahkan diisi dan dilengkapi

- Jika pernikaha dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya atau gratis

- Jika pernikaha dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

- Nantinya, invoice pembayaran akan diarahkan secara otomatis oleh sistem

- Kamu perlu melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dalam invoice

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas