Cerita Ferdy Sambo soal Putri Sempat Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan
Arif mengaku perasaannya yang campur aduk antara empati, takut yang berkecamuk dalam logika dirinya saat Ferdy Sambo bercerita soal Putri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyatakan, tindakannya yang turut terlibat dalam penghilangan serta barang bukti terhadap DVR CCTV Komplek Duren Tiga, bermula karena dirinya merasa empati dengan Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan oleh Arif Rahman dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (3/2/2023).
Arif menyebut, usai penembakan terhadap Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bercerita soal kondisi terkait Putri Candrawathi sambil menangis.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif dalam pleidoinya yang dibacakan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Menilai Arif Rachman dengan Sengaja Mengambil dan Mengganti DVR CCTV di Duren Tiga
Kondisi itulah yang membuat Arif Rahman merasa empati dengan Ferdy Sambo tanpa terpikir adanya kejanggalan pada situasi saat itu.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri Candrawathi)," kata dia.
Atas kondisi itu, Arif mengaku perasaannya yang campur aduk antara empati, takut yang berkecamuk dalam logika dirinya.
Oleh karenanya, dirinya mengaku saat itu menuruti apa yang menjadi perintah dari pimpinan untuk mengganti DVR CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani dan takut bercampur sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Baca juga: Arif Rachman Mengakui Perbuatannya, Jaksa: Jadi Hal yang Meringankan
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.