Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Zico Leonard Djagardo Pertama Kali Temukan Kejanggalan Putusan Hakim Aswanto

Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cerita Zico Leonard Djagardo Pertama Kali Temukan Kejanggalan Putusan Hakim Aswanto
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat ditemui di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Laporan tersebut terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang diduga disengaja.

Dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), Zico menceritakan awal mula dirinya menemukan kejanggalan tersebut.

Mulanya, saat putusan tersebut dibacakan pada 23 November 2022 lalu, Zico mengatakan bahwa Hakim Aswanto sudah diganti oleh Guntur Hamzah pada sekira pukul 12.00 WIB.

Kemudian, pada sekira pukul 16.00 WIB, MK membacan putusan yang diadukan oleh Zico, terkait pergantian Hakim Aswanto.

“Saya berhalangan hadir karena saya sedang sakit. Kemudian jam 5 sore saya dikirimin WhatsApp berupa link ke website MK untuk mendownload file salinan putusannya,” ucap Pria kelahiran Jakarta, 1996 ini.

Berita Rekomendasi

Advokat pada kantor Leoa & Partners ini menyebut bahwa dalam salinan dokumen tersebut, pada pertimbangannya, tertulis kalimat “ke depan” perihal pergantian hakim konstitusi.

Yang artinya, pergantian Hakim Aswanto ini tidak bermasalah. Sebab, arti kata ‘ke depan’ dapat dimaknai untuk kasus selanjutnya.

“Artinya pergantian Pak Aswanto enggak masalah, ke depannya enggak boleh,” ucap alumi Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Meski tidak menghadiri sidang putusan secara langsung, namun naluri hukum Zico muncul atas putusan tersebut.

Menurutnya, seorang advokat harus berimajinasi terkait dengan putusan majelis hakim.

Karena rasa penasarannya itu, akhirnya pada Januari kemarin Zico memutuskan untuk menonton kembali putusan MK terkait hakim Aswanto tersebut.

Baca juga: Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Berubah, Zico: Saya Pikir Typo

“Saat sedang senggang, saya menonon lagi video sidang putusannya. Karena video sidang putusan ada di website MK. Siapapun boleh akses.”

“Karena gak hadir dan saya kan memang lawyer yang sering berperkara di MK harus perhtikan selalu hal-hal seperti itu. Buat pengalaman,” papar anak pertama dari dua bersaudara ini.

Pada saat menyimak video tersebut, Zico mengaku kaget. Karena kata-kata yang diucapkan hakim konstitusi justru bukan ‘ke depan’, melaknkan ‘dengan demikian’.

Dengan demikian, Zico menilai pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ketika saya dengar video putusan, ‘dengan demikian’ pergantian hakim konstitusi hanya boleh dilakukan dengan bla bla bla. Yang artinya Pak Aswanto diganti, bermasalah,” katanya.

Setelah mendengar kejanggalan tersebut, Zico tidak langsung curiga. Bahkan ia menilai sempat ada dugaan kesalahan pengetikan terkait putusan tersebut.

Namun saat kembali mengecek risalah sidang pada laman Mahkamah Konstitusi, kata-kata yang muncul berbeda dengan yang diucapkan hakim konstitusi kala itu, yakni ‘ke depan’.

Atas dasar itu lah akhirnya Zico akhirnya mempermasalahkan putusan hakim konstitusi.

“Kalau satu kita masih bisa pikir positif lah ya. Ini dua file yang berbeda, berubah. Dari “dengan demikian” jadi “ke depan.” Ya sudah, saya marah besar,” tuturnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.

Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".

"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK'," ujar Zico.

"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23'," katanya lagi.

Baca juga: Siapa Pengacara Muda yang Bongkar Berubahnya Kalimat dalam Vonis Hakim MK? Ini Profil Zico Leonard

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Seperti diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas