Curahan Hati Istri Arif Rachman yang Kecewa pada Ferdy Sambo: Tega Hancurkan Kehidupan Kita
Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan kekecewaanya terhadap Ferdy Sambo, Jumat (3/2/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap atasan suaminya, Ferdy Sambo.
Ia tak mengira Ferdy Sambo tega menjerumuskan dan menghancurkan karier suaminya.
Nadia menuturkan, sebelumnya ia mengenal Ferdy Sambo sebagai sosok pemimpin yang baik.
Hal tersebut disampaikan Nadia saat hadir dalam sidang pleidoi atau pembelaan Arif Rachman, Jumat, (3/2/2023).
"Saya kira pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini adalah pemimpin yang baik."
"Tapi saya tidak akan mengira bahwa akan tega menggeret semua anak buah dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan karier" ujar Nadia di PN Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari youTube KompasTv.
Baca juga: Sambo Murka karena Data CCTV Brigadir J Masih Hidup Ditonton, AKBP Arif Rachman: Saya Tertekan
Tak hanya karier, Nadia juga menyebut, perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.
"Tak hanya menghancurkan karier tapi juga tega menghancurkan kehidupan kita."
"Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," katanya sembari menangis terisak.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Arif telah dituntut satu tahun penjara.
Jaksa menuntut Arif satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyatakan, Arif Rachman dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Arif Rachman disebut, telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Pertimbangan Jaksa
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Berikut mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Arif Rachman :
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo (file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy).
- Terdakwa tahu rekaman yang diminta untuk dihapus penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
- Terdakwa merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman tersebut di atas, sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
-
Tindakan terdakwa melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti, di mana didalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama enam terdakwa lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)