Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curahan Hati Istri Arif Rachman yang Kecewa pada Ferdy Sambo: Tega Hancurkan Kehidupan Kita

Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan kekecewaanya terhadap Ferdy Sambo, Jumat (3/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Curahan Hati Istri Arif Rachman yang Kecewa pada Ferdy Sambo: Tega Hancurkan Kehidupan Kita
Ist
Istri Arif Rachman, Nadia Rahma, menghadiri sidang pembacaan pleidoi, Jumat (3/2/2023). Nadia Rahma mengungkapkan kekecewaanya terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap atasan suaminya, Ferdy Sambo

Ia tak mengira Ferdy Sambo tega menjerumuskan dan menghancurkan karier suaminya. 

Nadia menuturkan, sebelumnya ia mengenal Ferdy Sambo sebagai sosok pemimpin yang baik. 

Hal tersebut disampaikan Nadia saat hadir dalam sidang pleidoi atau pembelaan Arif Rachman, Jumat, (3/2/2023).

"Saya kira pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini adalah pemimpin yang baik." 

"Tapi saya tidak akan mengira bahwa akan tega menggeret semua anak buah dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan  menghancurkan karier" ujar Nadia di PN Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari youTube KompasTv

Baca juga: Sambo Murka karena Data CCTV Brigadir J Masih Hidup Ditonton, AKBP Arif Rachman: Saya Tertekan

Tak hanya karier, Nadia juga menyebut, perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Tak hanya menghancurkan karier tapi juga tega menghancurkan kehidupan kita."

"Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," katanya sembari menangis terisak.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Arif telah dituntut satu tahun penjara.

Jaksa menuntut Arif satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Jaksa juga menyatakan, Arif Rachman dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas