Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curahan Hati Istri Arif Rachman yang Kecewa pada Ferdy Sambo: Tega Hancurkan Kehidupan Kita

Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan kekecewaanya terhadap Ferdy Sambo, Jumat (3/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Curahan Hati Istri Arif Rachman yang Kecewa pada Ferdy Sambo: Tega Hancurkan Kehidupan Kita
Ist
Istri Arif Rachman, Nadia Rahma, menghadiri sidang pembacaan pleidoi, Jumat (3/2/2023). Nadia Rahma mengungkapkan kekecewaanya terhadap Ferdy Sambo. 

Arif Rachman disebut, telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Pertimbangan Jaksa

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Berikut mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Arif Rachman :

Hal- hal yang memberatkan

  1. Terdakwa meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo (file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy). 
  2. Terdakwa tahu rekaman yang diminta untuk dihapus penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 
  3. Terdakwa merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman tersebut di atas, sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
  4. Tindakan terdakwa melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti, di mana didalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa mengakui perbuatannya.
  2. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  3. Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya. 
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama enam terdakwa lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas