Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim

Hal itu diutarakan langsung oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas