Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim
Hal itu diutarakan langsung oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-agus-nurpatria-nih.jpg)
Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.