Irfan Widyanto Minta Diputus Tak Bersalah dan Bisa Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri
Irfan Widyanto meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dinyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang telah dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2/2023).
Dalam nota pembelaannya, Irfan Widyanto meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dinyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang telah dijatuhkan kepadanya terkait kasus tersebut.
"Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan yang didakwakan kepada," ucap Irfan dalam persidangan.
Baca juga: Terseret Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Irfan Widyanto Merasa Dizalimi Ferdy Sambo
Permohonan itu ia layangkan sebelum menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Jika majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah maka nantinya ia berharap bisa kembali melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri.
"Agar saya dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara. Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu, sampai mati saya akan tetap setia kepada Negara dan Pimpinan," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.