KPK Panggil Mahendra Dito untuk Bersaksi di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Pekan Depan
Surat panggilan telah dikirimkan ke alamat terbaru Mahendra Dito di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan untuk saksi Mahendra Dito S. pada pekan depan.
Hal ini setelah lembaga antirasuah berkomunikasi dengan penyidik Polres Serang.
"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S.," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
"Saat ini KPK telah kembali memanggil sebagai saksi untuk dugaan TPPU tersangka NHD (Nurhadi) untuk hadir pada Senin (6/2) di gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Dikatakan Ali, surat panggilan telah dikirimkan ke alamat terbaru Mahendra Dito di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Mahendra Dito di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," tandasnya.
Sekadar informasi, panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023. Namun, ia terus mangkir dari pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat menyinggung absennya Dito Mahendra di kasus yang melibatkan Dito dengan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Saya juga baca di persidangan Banten enggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik,” kata Asep kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Kasus Nurhadi
Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).