Pimpinan Komisi II DPR Minta Publik Tak Terjebak soal Isu Revisi UU Desa
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak kemudian terjebak pada topik-topik kecil yang kemudian membuat justru tenggelam dan berdebat di sana.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menilai aksi demonstrasi ribuan kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya sebagai pemantik, sekaligus memberikan peringatan kepada semua pihak bahwa ada sesuatu yang belum selesai di pemerintahan desa.
"Yang belum selesai dalam rangka penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Yanuar dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak kemudian terjebak pada topik-topik kecil yang kemudian membuat justru tenggelam dan berdebat di sana.
Baca juga: Sikapi Wancana Revisi UU Desa, Sekjen PDIP Sebut Kemajuan Suatu Negara Dimulai Dari Desa
Selama ini, dikatakan Yanuar, perdebatan tentang rencana revisi UU Desa hanya berada di ranah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sementara itu, isu yang disorot lainnya juga tentang perangkat desa menginginkan kejelasan status dan kedudukan serta kesejahteraan mereka.
"Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantol ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?" kata Yanuar.
Yanuar mengatakan, semua pihak bahkan terlihat menghabiskan waktu untuk berdebat pada satu titik isu soal revisi UU Desa.
Padahal, menurutnya, hal itu hanya noktah kecil saja dari isu besar yang hendak dibicarakan adalah tentang kemajuan desa.
"Sehingga harus dinaikkan menurut saya, level diskusinya adalah ini masa depan desa di Indonesia bagaimana? Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu," tandas Legislator PKB itu
Diketahui, Presiden Joko Widodo menanggapi soal wacana periodisasi jabatan kepala desa (kades) yang kini 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurut Jokowi, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan ke DPR RI.
Baca juga: Legislator NasDem Siap Perjuangkan Revisi UU Desa
"Tetapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Saat ditanya soal pendapat secara pribadi, Jokowi kembali mengatakan bahwa di UU sudah diatur
"Kan UU-nya masih 6 tahun 3 periode," kata Jokowi
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.