Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bongkar Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2, Enam Orang Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polri Bongkar Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2, Enam Orang Ditangkap
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional dengan menangkap 6 orang tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional.

Dalam hal ini, sebanyak enam tersangka termasuk termasuka tiga orang yang menjadi host live streamer.

Mereka yang ditangkap yakni Intan Permatasari Sofwan (27) berperan sebagai host live streamer, Ryssen (30) sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan, Rudi (28) host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) host live streamer.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya anak dibawah umur yang melakukan tindak asusila.

"Kami turunkan untuk dalami apa yang terjadi Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yg ada yang kita ungkap dlm waktu sekitar 2 minggu," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).

Djuhandani menyebut para penonton konten pornografi di aplikasi tersebut harus melakukan deposit dengan mengirimkan uang ke rekening para tersangka.

Berita Rekomendasi

Dari situ, para penonton mendapatkan koin yang nantinya digunakan untuk memberi saweran atau gift agar para streamer melakukan tindakan asusila dalam live streaming di aplikasi tersebut.

"Selain aplikasi ini juga secara aktif dekendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan Internasional," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan mulai dari pertengahan 2022, perputaran uang di aplikasi pornografi tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

"Para streamer ini rata-rata bekerja 3-4 jam per hari dengan rata-rata mendapat bayaran Rp1,5 juta per hari," tuturnya.

Lebih lanjut, Djuhandani menyebut saat ini aplikasi tersebut sudah diblokir di Indonesia.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat

Di samping itu, polisi juga menemukan iklan judi online dalam aplikasi pornografi tersebut. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan soal itu.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.

Atas perbuatannya, Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Kemudian pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian pasal 36 Jo pasal 10 Uu no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 33 pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf A huruf B dan huruf C uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Baca juga: Andrew Tate Ditahan di Rumania, Diduga Terlibat Kasus Pornografi dan Perdagangan Manusia

Kemudian pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 uu no 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dg ancaman 5 tahun, serta pasal 55-56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas