Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembari Menangis dan Ketakutan, Istri Arif Rachman Cerita Khawatir Keselamatan Anaknya

Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman mendapat dukungan dari istrinya yang hadir dalam persidangan Jumat (3/2/2023)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sembari Menangis dan Ketakutan, Istri Arif Rachman Cerita Khawatir Keselamatan Anaknya
Ist
Istri Arif Rachman menghadiri sidang pembacaan pleidoi, Jumat (3/2/2023). 

Setelah menceritakan itu, tangisnya pun pecah di ruang sidang. Kemudian dia berusaha menahan diri sembari mengusap air matanya dengan sapu tangan.

"Bayangkan, ajudannya saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya enggak kepikiran, Yang Mulia," katanya lagi. 

Baca juga: AKBP Arif Rachman Singgung Budaya Organisasi Polri: Sangat Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Dalam kasus ini, Arif telah dituntut satu tahun penjara. 

JPU meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas