SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi
Seperti diketahui, seorang polisi yakni Bripka Madih tiba-tiba viral dan menjadi perbincangan publik. Berikut sosoknya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah sosok dan kisah Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama rekan profesinya.
Seperti diketahui, seorang polisi yakni Bripka Madih tiba-tiba viral dan menjadi perbincangan publik.
Bripka Madih adalah polisi yang sehari-hari bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.
Namanya viral sejak bintara provost Polri tersebut mengaku menjadi korban pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, Bripka Madih mengaku diperas oleh rekan seprofesinya, sesama anggota polisi saat dirinya mau melapor terkait permasalahan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya.
Lantas, siapakah sosok Bripka Madih?
Hingga saat ini, tak banyak informasi yang bisa digali di duniamaya mengenai sosok Bripka Madih.
Hanya ada sekelumit informasi yang didapat dari sejumlah pemeritaan di media massa.
Di antara informasi yang diketahui bahwa Bripka Madih merupakan anggota Provost yang bertugas di Polsek Jatinegara Jakarta Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Mobil Audi A6 Sebut Polisi Bertindak Sewenang-wenang, Begini Penjelasannya
Ia diduga berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat, sebab lahan milik orang tuanya yang disebut diserobot berada di Bekasi, tepatnya di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kisah Bripka Madih
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang.
Tidak hanya itu, Bripka Madih juga dimintai imbalan berupa 1000 meter tanah, jika kasusnya ingin ditindaklanjuti.
Sontak, Bripka Madih pun tidak habis pikir, bagaimana dirinya yang anggota kepolisian, namun masih juga dimintai uang saat melaporkan perkara tanah orangtuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.