Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Kariernya sebagai Anggota Polri

Sebagaimana diketahui, Teddy didakwa telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Kariernya sebagai Anggota Polri
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Dalam sidang, Teddy mengajukan eksepsi yang menyebut ada pihak yang ingin menjatuhkan kariernya sebagai anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, Teddy didakwa telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Adapun barang tersebut adalah barang hasil dari sitaan Polres Bukitinggi.

Hal tersebut diungkap Teddy pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum."

"Namun selebihnya akan kami serahkan kepada penasihat hukum kami," ujar Teddy Minahasa dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas

Dalam eksepsinya, Teddy Minahasa menyebut ada pihak yang ingin menjatuhkan kariernya sebagai anggota Polri.

BERITA REKOMENDASI

Kecurigaan itu dimulai saat dirinya mendapat ucapan selamat dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga terlibat kasus ini.

Pada saat itu, Teddy baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Jawa Timur.

Tak disangka, Linda mengirim pesan ucapan selamat kepadanya sekaligus kalimat terkait transaksi narkoba degan kalimat "Invoice kedua wes cair."

Menurut Teddy, kalimat itu dianggap sebagai pancingan agar dirinya membalas dan terjadi percakapan tentang transaksi narkoba.

"Seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastuti alias Anita dengan Dody Prawiranegara."

"Padahal pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Linda Pujiastuti alias Anita," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Teddy juga mengklaim ada pihak yang hendak menghancurkan kariernya sebagai Jenderal Bbintang 2.

Terkait barang bukti, Teddy menyebut bahwa barang bukti sabu tidak ditemukan di rumah ataupun kantornya.

Adapun barang bukti narkotika dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Anita.

Dengan alasan ini, kata Teddy, dakwaan tim JPU kepada Teddy, tidak berdasar.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Mengutip TribunJakarta.com, sebelumnya JPU mengungkapkan, Teddy Minahasa adalah sosok yang memerintahkan anggotanya untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Adapun pihak yang diminta untuk menukarkannya adalah Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya, terdakwa kasus peredaran narkoba ini menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, pada 20 Mei 2022.

Dody yang pada saat itu juga ikut hadir lantas diminta teddy untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Pada saat itu Doddy sempat menolah perintah Teddy.

Namun, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

"Sekira pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'Mainkan ya mas."

"Dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'Siap jenderal'," ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Teddy pun menegaskan kembali dengan permintaan yang lebih spesifik, yaitu meminta menukar seperempat dari total barang bukti sabu.

Artinya, dia meminta agar 10 kilogram sabu ditukar dengan tawas.

"Lalu terdakwa menjawab 'Minimal seperempatnya' dan saksi Dody Prawiranegara menjawab kembali 'Siap 10 Jenderal'".

Sebanyak enam orang juga ikut terseret dalam kasus bersama Teddy Minahasa.

Keenamnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka telah menjalani sidang pada Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Dalih Irjen Teddy Minahasa Soal Transaksi Narkoba: Ingin Menjebak Malah Dijebak

Minta Dicarikan Pembeli

Jaksa juga mengungkap bahwa Teddy sempat meminta dicarikan pembeli sabu hasil dari sitaan Polres Bukittinggi.

Permintaan itu disampaikan Teddy kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba di Jakarta.

"Pada 23 juni 2022, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang lima kilogram. Carikan lawan'," kata jaksa.

Awalnya, barang bukti sabu itu akan dibawa Teddy ke Provinsi Riau.

Namun, Anita mengajukan agar sabu itu dibawa ke Jakarta.

"Selanjutnya terdakwa berkata 'Kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau.' Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," lanjut jaksa.

Pada akhirnya, Teddy dan Linda sepakat untuk melakukan transaksi di Jakarta, melalui anak buahnya.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama saksi Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita."

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas