Terdakwa Perintangan Penyidikan: Pergerakan Kami Tak Terlepas dari Rantai Komando Atasan
Irfan Widyanto menegaskan bahwa anggota Polri dalam bergerak atau menjalankan tugasnya, tidak pernah terlepas dari struktur rantai komando.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![Terdakwa Perintangan Penyidikan: Pergerakan Kami Tak Terlepas dari Rantai Komando Atasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irfan-widyanto-sidang-perintangan-penyidikan_16-jan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto menegaskan bahwa anggota Polri dalam bergerak atau menjalankan tugasnya, tidak pernah terlepas dari struktur rantai komando.
Anggota Polri kata dia, akan selalu bergerak dengan didahului perintah dari atasan atau pimpinannya.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, meskipun kami Polri sudah menjadi civil and police, namun kami tidak terlepas dari struktur rantai komando," kata Irfan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Irfan mengatakan dirinya sebagai bawahan, tidak mungkin bergerak atau bertugas dengan inisiatif sendiri tanpa adanya perintah dari atasan.
Atasan pun menurutnya tidak mungkin bergerak sendiri tanpa anggotanya.
"Di mana tidak mungkin seorang bawahan bergerak atau bertugas atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari atasan atau pimpinannya. Begitu pun atasan atau pimpinan tidak mungkin bergerak sendiri tanpa bawahan atau anggota," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
Baca juga: Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara, Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Pertimbangan Meringankan
JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.