Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemeriksaan Kemnaker: Benar Terjadi Adu Mulut Antara Pekerja Indonesia dan TKA India di PT SAI

Hasil pemeriksaan tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja Indonesia dan tenaga kerja asing

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasil Pemeriksaan Kemnaker: Benar Terjadi Adu Mulut Antara Pekerja Indonesia dan TKA India di PT SAI
Instagram @undercover.id
Hasil Pemeriksaan Kemnaker: Benar Terjadi Adu Mulut Antara Pekerja Indonesia dan TKA India di PT SAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja Indonesia dan tenaga kerja asing (TKA) asal India di PT SAI Apparel Industries.

Hal ini sehubungan dengan viralnya video seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur di perusahaan tersebut.

Pekerja Indonesia tersebut bernama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji. 

Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. 

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (3/2/2023). 

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023). 

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. 

BERITA TERKAIT

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya. 

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Viral Aksi Buruh Pabrik Mendebat Bos Asal India karena Lembur Tak Digaji, Kemnaker Sangat Prihatin

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas