PPP Sebut KIB Tak Terburu-buru Tentukan Paslon di Pilpres 2024, Komposisi Koalisi Masih Bisa Berubah
Arsul Sani menyebutkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tidak mau terburu-buru menentukan pasangan calon (paslon) di pemilihan presiden 2024 mendatang
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam sebuah foto yang diterima Tribunnews.com, terdapat beberapa elite dari Partai Demokrat, PKS, dan NasDem turut mendampingi pertemuan itu.
Mereka di antaranya, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, Ketua DPP Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman.
Kemudian, Jubir PKS Pipin Sopian, Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Al Muzzammil Yusuf, dan utusan Anies di tim kecil rencana Koalisi Perubahan.
Adapun syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yakni 20 persen jumlah kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019.
Baca juga: Beda KIB Koalisi Indonesia Bersatu dan Sekber KIB Kuning-Ijo-Biru, Sekber KIB Dukung Anies Baswedan
Diketahui hasil Pemilu 2019 lalu, Nasdem mendapat suara sah nasional 9,05 persen, PKS mendapat 8,21 persen, dan Demokrat 7,77 persen. Sehingga gabungan ketiga parpol memiliki total suara 25,03 persen.
Sementara perolehan kursi DPR ketiga parpol di Pemilu 2019 yakni Nasdem 59 kursi atau 10,26 persen, Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen, dan PKS 50 kursi atau 8,70 persen. Sehingga ketiganya punya total jumlah kursi di DPR sebanyak 28,35 persen.
Adapun pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.