PPP Sebut Pemerintah Harus Mengkaji Wacana Kenaikan Biaya Haji
Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan bahwa kenaikan biaya haji bukan soal setuju atau tidak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai bahwa pemerintah harus hati-hati terkait dengan wacana kenaikan biaya-biaya Haji.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Arsul Sani saat ditemui pada acara Talkshow Kebangsaan #YangMuda #YangBicaraP3 di kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
"Saya kira PPP Minggu ini adakan seminar soal itu, PPP menginginkan pemerintah hati-hati, mengkaji betul agar kemudian tidak terkesan bahwa keputusannya itu diambil tergesa-gesa, kemudian data-data kuantitatifnya, soalnya seperti apa sih, itu harus jelaskan," kata Arsul Sani kepada awak media.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Lansia 109 Tahun Diverifikasi, Diperika Kesehatannya untuk Penuhi Syarat Beribadah
Menurut Arsul Sani hal itu harus dijelaskan terlebih dahulu sebelum isunya keluar.
"Biarkan juga publik kalaupun misalnya tidak naik, itu juga menyampaikan pendapat, bagaiman kemudian harus menutup berapa komponen dari kenaikkan haji itu yang harus ditanggung
Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan bahwa kenaikan biaya haji bukan soal setuju atau tidak.
"Kita itu tidak bisa sesederhana itu, tidak setuju atau setuju kita itu lihat saja objektifnya seperti apa. Maka saling bertukar datalah seperti itu, itulah yang disebut dengan prinsip kehati-hatian ya, jadi tidak sesimpel setuju atau tidak setuju," tegasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca juga: Fraksi Demokrat Tolak Kenaikan Biaya Haji, Achmad: Sangat Membebani Rakyat
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Akan Berubah, Usulan Tambahan Rp69 Juta Batal? Kemenag: Masih Fleksibel
“Itu ulusan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.