Jadi Kontroversi di Masyarakat, Anggota Komisi II DPR Bantah Agendakan Penundaan Pemilu
Komisi II DPR menyatakan, penundaan Pemilu tidak ada dalam konstitusi, jika Pemilu ditunda akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, Komisi II DPR tetap berkomitmen menyelenggarakan Pemilu sesuai jadwal yang sudah disepakati DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, penundaan Pemilu tidak ada dalam konstitusi, jika Pemilu ditunda akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi, kepada wartawan Senin (6/2/2023).
"Jadi begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu tahapan pemilu juga telah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu," imbuhnya.
Dia mengatakan, DPR terus menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan berkaitan dengan pemilu.
Sampai saat ini, di DPR tidak ada wacana penundaan pemilu. Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen yang sama bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022
Perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.
Baca juga: PKB Tak Setuju Pemilu Ditunda, Begini Tanggapan Parpol Lain Hingga PBNU dan Muhammadiyah
"Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024, karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun," ucapnya.
Sementara itu, partai politik juga serius menghadapi pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini bisa di lihat dari langkah yang dilakukan oleh partai politik yang sudah mulai berkoalisi seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas Golkar, PAN dan PPP.
Kemudian Partai Nasdem dengan mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden. Belakangan ini juga sudah mengerucut dengan dukungan yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat terhadap Anies.
Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Sampai Jadi Alibi Penundaan Pemilu 2024
Selanjutnya Partai Gerindra dan PKB juga sepakat bekerja sama dalam pemilu serentak 2024. Begitu pula PDIP telah pula memiliki kriteria tentang calon Presiden yang akan diusung walau belum menyebutkan nama.
"Langkah dari partai politik sebagai peserta pemilu merupakan gambaran dari komitmen dan keseriusan parpol dalam rangka persiapan pemilu 2024," tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik, maupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.
Hal ini Mahfud sampaikan saat menyampaikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.tV.