Jaksa: Mengapa Baiquni Wibowo Tidak Sejak Awal Tolak Permintaan Salin DVR CCTV dari Chuck Putranto
Jaksa pertanyakan mengapa terdakwa Baiquni Wibowo tidak sejak awal tolak permintaan salin DVR CCTV di Duren Tiga dari Chuck Putranto.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pertanyakan mengapa terdakwa Baiquni Wibowo tidak sejak awal tolak permintaan salin DVR CCTV di Duren Tiga dari Chuck Putranto.
Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).
"Pledoi pribadi terdakwa halaman lima sampai sembilan yang menyatakan bahwa saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV tersebut. Walaupun saya harus melawan rasa takut untuk melawan kuasa seseorang kuasa Kadiv Propam," kata jaksa membaca pledoi Baiquni Wibowo.
Tanggapi pledoi tersebut jaksa menilai mengapa terdakwa tidak menolak permintaan salin DVR CCTV di Duren Tiga sejak dari awal.
"Tanggapan penuntut umum mengapa niat yang tulus yang pada pokoknya menegakkan hukum dan kewenangan tersebut. Walaupun harus melawan rasa takut berdakwa untuk melawan kuasa saksi Ferdy Sambo tidak terdakwa lakukan suatu awal. Saat menerima permintaan dari saksi Ferdy Sambo melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif Rahman," tegas jaksa.
Jelas menyebutkan terkadang kejujuran di akhir bercampur dengan penyesalan.
"Kadang kejujuran dan keberanian lebih baik di awal dan bukan di akhir karena kejujuran ketika muncul di akhir akan bercampur dengan penyesalan," tegas jaksa.
Adapun sebelumnya dalam persidangan jaksa juga menilai bahwa Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
"Pledoi pribadi terdakwa menyatakan pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi dibuat saya langsung menjelaskan secara rinci. Apa yang saya ketahui mulai dari mengcopy menonton dan menyerahkan diri kepada penyidik Polres Jakarta Selatan saya tidak pernah menutupi fakta," kata jaksa saat membacakan pledoi Baiquni Wibowo di persidangan.
Jaksa mempertimbangkan keterangan Baiquni Wibowo telah mengakses DVR CCTV di Duren Tiga secara ilegal tanpa surat tugas atau perintah.
"Tanggapan penuntut umum, kami penuntut umum dalam tuntutan kami juga mempertimbangkan keterangan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyatakan bahwa awalnya saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sambung jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya tidak menuntut Baiquni Wibowo terkait dengan perintangan penyidikan. Tetapi mengakses DVR CCTV Duren Tiga secara ilegal sesuai permintaan Ferry Sambo.
Baca juga: Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo
"Untuk itu kami dari tim Penuntut umum dalam tuntutannya tidak menuntut pasal alternatif kedua terkait perintangan terhadap penyelidikan. Kami mencermati kehendak dan tujuan terdakwa hanya terkait melaksanakan permintaan mengakses DVR CCTV pos security komplek Polri Duren Tiga yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai prosedur atau SOP digital forensik," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum melanjutkan menyalin, menghapus dan memusnahkan rekaman DVR tersebut sehingga DVR CCTV menjadi error terganggu dan tidak berfungsi baik sebagaimana mestinya.