Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Mengapa Baiquni Wibowo Tidak Sejak Awal Tolak Permintaan Salin DVR CCTV dari Chuck Putranto

Jaksa pertanyakan mengapa terdakwa Baiquni Wibowo tidak sejak awal tolak permintaan salin DVR CCTV di Duren Tiga dari Chuck Putranto.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa: Mengapa Baiquni Wibowo Tidak Sejak Awal Tolak Permintaan Salin DVR CCTV dari Chuck Putranto
Ist
Terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223). 

"Sesuai keinginan saksi Ferdy sambo sebagaimana melanggar pasal 49 junto pasal 33 undang-undang ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas jaksa.

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Rekomendasi

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas