Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
Pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).
"Pledoi pribadi terdakwa menyatakan pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi dibuat saya langsung menjelaskan secara rinci. Apa yang saya ketahui mulai dari mengcopy, menonton dan menyerahkan diri kepada penyidik Polres Jakarta Selatan saya tidak pernah menutupi fakta," kata jaksa saat membacakan pledoi Baiquni Wibowo di persidangan.
Jaksa mempertimbangkan keterangan Baiquni Wibowo telah mengakses DVR CCTV di Duren Tiga secara ilegal tanpa surat tugas atau perintah.
Baca juga: Baiquni Wibowo Meyakini Dirinya Tidak Akan Jadi Tersangka, Jika Ia Tidak Memilih Bantu Penyidik
"Tanggapan penuntut umum, kami penuntut umum dalam tuntutan kami juga mempertimbangkan keterangan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyatakan bahwa awalnya saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sambung jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya tidak menuntut Baiquni Wibowo terkait dengan perintangan penyidikan.
Tetapi mengakses DVR CCTV Duren Tiga secara ilegal sesuai permintaan Ferry Sambo.
"Untuk itu kami dari tim Penuntut umum dalam tuntutannya tidak menuntut pasal alternatif kedua terkait perintangan terhadap penyelidikan. Kami mencermati kehendak dan tujuan terdakwa hanya terkait melaksanakan permintaan mengakses DVR CCTV pos security komplek Polri Duren Tiga yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai prosedur atau SOP digital forensik," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum melanjutkan, menyalin, menghapus dan memusnahkan rekaman DVR tersebut sehingga DVR CCTV menjadi error terganggu dan tidak berfungsi baik sebagaimana mestinya.
"Sesuai keinginan saksi Ferdy sambo sebagaimana melanggar pasal 49 junto pasal 33 undang-undang ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas jaksa.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Baca juga: Baiquni Wibowo Klaim Niat Tulus Bantu Penyidik, Malah Berujung Seluruh Keluarganya Menanggung Malu
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.