Jaksa : Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Baiquni Sudah Layak, Dibandingkan Hukuman Maksimal 10 Tahun
Jaksa Penuntut Umum menilai tuntutan dua tahun penjara untuk terdakwa Baiquni Wibowo sudah layak. Dibandingkan hukuman maksimal 10 tahun pidana
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai tuntutan dua tahun penjara untuk terdakwa Baiquni Wibowo sudah layak. Dibandingkan hukuman maksimal 10 tahun pidana.
Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).
"Pledoi pribadi terdakwa yang menyatakan niat saya untuk membantu membuat saya menjadi tersangka dan terdakwa pada persidangan hari ini," kata jaksa bacakan pledoi Baiquni Wibowo.
Adapun jaksa menilai bahwa pihaknya menghargai pledoi terdakwa yang telah disampaikan di persidangan.
"Tanggapan penuntut umum kami tetap menghargai pandangan terdakwa yang mengatakan kami penuntut umum dalam tuntutannya hanya berdasar asumsi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan perlu dipahami dalam menuntut seorang terdakwa. Jaksa demi keadilan berdasarkan kebenaran dan Ketuhanan Yang Maha esa.
"Ada kewajiban pertanggungjawaban dari penuntut umum kelak dihadapan Sang Pencipta atas apa yang dituntutkan. Oleh karena itu kami sadar betul kami wajib bersikap objektif terhadap fakta hukum di persidangan disertai alat bukti yang sah sehingga kesimpulan yang kami ambil terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif, yuridis dan faktual," lanjut jaksa.
Jaksa kemudian menyebut tuntutan dua tahun penjara untuk terdakwa Baiquni Wibowo atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga sudah cukup layak.
"Tuntutan dua tahun penjara yang kami tentukan dalam tuntutan kami penuntut umum. Telah kami sesuaikan keterlibatan terdakwa beserta hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut bahwa pihaknya juga tetap memperhatikan hal-hal baik dalam diri terdakwa yang juga telah mengakui perbuatan materil terkait DVR CCTV.
"Walaupun disandarkan alasan melaksanakan perintah atasan. Jumlah tuntutan penjara selama dua tahun menurut kami sangat patut dibandingkan hukum maksimal 10 tahun penjara," tegas jaksa.
Baca juga: Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.