Legislator PPP: Tak Ada Parpol atau Fraksi di DPR Bahas Penundaan Pemilu
Arsul Sani mengatakan saat ini tidak satupun partai politik maupun fraksi di DPR RI yang membahas penundaan Penilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa saat ini tidak satupun partai politik maupun fraksi di DPR RI membahas penundaan Penilihan Umum (Pemilu).
Hal ini sekaligus menjawab wacana penundaan Pemilu yang masih hangat dibicarakan publik hingga hari ini.
“Sampai saat ini kalau kita bicara dalam konteks partai-partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR, tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan Pemilu itu,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang siapapun membicarakan penundaan Pemilu 2024.
Pernyataan ini Arsul Sani sampaikan saat menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku pemerintah tidak bisa menghalangi seseorang melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024.
Mereka juga tidak bisa dihukum.
“Sekali lagi kita juga tidak bisa kemudian meminta siapa saja kemudian untuk mengatakan bahwa tidak boleh kita itu bicara tentang penundaan Pemilu. Kan tidak seperti itu,” katanya.
Baca juga: Puskapol UI: Keterlibatan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Minim
Menurut Arsul, mengemukakan gagasan mengenai penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden merupakan konsekuensi dari negara demokrasi.
Masyarakat, kata dia, tidak bisa dilarang menyampaikan pendapat mengenai penundaan Pemilu.
Dikatakannya bahwa kebebasan itu juga membuat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR bisa menyepakati bahwa pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.
“Tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda tetapi bagi yang tidak setuju, saya kira tetap saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik, maupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Meski demikian, Mahfud MD memastikan bahwa wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.
Hal ini Mahfud MD sampaikan saat menyampaikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.