Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Hotman Paris Berdebat dengan Jaksa Saat Bela Irjen Tedy Minahasa

Hotman Paris sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Momen Hotman Paris Berdebat dengan Jaksa Saat Bela Irjen Tedy Minahasa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). 

Irjen Teddy Minahasa Putra diketahui didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Dari penjualan barang haram itu ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta.

Tindakan dugaan penjualan itu dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dody kemudian dibantu orang kepercayaannya bernama Syamsul Maarif.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Sementara penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti.

Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Teddy disebut memerintah Dody untuk mengganti sabu itu dengan tawas sebelum dimusnahkan.

Dalihnya, untuk undercover buy dan bonus anggota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas