Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Hotman Paris Berdebat dengan Jaksa Saat Bela Irjen Tedy Minahasa

Hotman Paris sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Momen Hotman Paris Berdebat dengan Jaksa Saat Bela Irjen Tedy Minahasa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Perdebatan itu diawali dari keinginan Hotman mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Pengajuan duplik itu karena Hotman merasa replik JPU tak menanggapi eksepsi yang telah dilayangkannya pada pekan lalu.

"Mohon izin agar kami mengajukan duplik karena tadi sebagaimana bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ujar Hotman Paris dalam sidang terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Mendengar permintaan itu, jaksa penuntut umum pun menyampaikan keberatan.

Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti

"Keberatan Majelis. Sesuai Pasal 156 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tidak ada duplik," ujar jaksa penuntut umum.

BERITA REKOMENDASI

Keberatan itu pun langsung dibalas Hotman Paris.

"Keberatan, Majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," ujarnya.

Atas perdebatan itu, Majelis Hakim langsung melerai.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa di dalam KUHAP, duplik hanya ada bagi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas

Sementara terhadap eksepsi atau nota keberatan tidak terdapat duplik setelah replik atau tanggapan JPU.

"Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka dalam rangka keberatan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas