Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Hotman Paris Berdebat dengan Jaksa Saat Bela Irjen Tedy Minahasa

Hotman Paris sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Momen Hotman Paris Berdebat dengan Jaksa Saat Bela Irjen Tedy Minahasa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). 

Dalam penyerahan itu, Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.

Kemudian penjualan kedua dilakukan. Teddy disebut kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda.

Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya.

Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.

Selanjutnya Teddy Minahasa menghitung-hitung hasil penjualan 2 kg itu kepada Dody bahwa "berarti 720 juta ya mas".

Lalu, dijawab Dody "siap jenderal".

Namun dari Rp 720 juta itu baru dilunasi Rp 200 juta oleh Linda.

BERITA REKOMENDASI

Proses penjualan ini dilakukan Dody kepada Linda dengan bantuan Syamsul Maarif.

Belum lunas semua, kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian.

Jaksa menyatakan, dari 5 kilogram tersebut, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda.

Sementara 2 kilogram sisanya ada di tangan Dody.

Dody tercatat sudah menerima Rp 500 juta dari Linda, dari kesepakatan penjualan total Rp 1,020 miliar.

Sisanya belum dibayarkan Linda, karena kasusnya sudah terlebih dahulu terungkap.

Teddy merupakan terdakwa ketujuh yang disidang dalam kasus jual beli sabu ini.

Enam terdakwa telah menjalani sidang lebih dahulu pada Rabu (1/2/2023).

Mereka antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Atas perbuatannya, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa ini, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah dakwaan jaksa dan menyebutnya prematur.

Ia menyebut dalam kasus ini kliennya sebenarnya hanya untuk menjebak Linda.

Bukan perdagangan sabu bagaimana dakwaan jaksa. Hotman mengatakan kliennya punya SK khusus untuk menangkap gembong-gembong narkoba.

Salah satunya ialah Linda.

"Jadi gini, sebelum jadi Kapolda, Teddy Minahasa ini sampai bisa berbulan-bulan di tengah laut, bahkan ada SK dari Kapolri di mana dia adalah salah satu tugasnya adalah untuk menangkap gembong-gembong narkoba saat itu," terang Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).

"Itu ada SK-nya, ya, dan salah satu pemainnya adalah Linda ini, gitu ceritanya, tuh," ungkapnya.

Hotman juga mempersoalkan saksi-saksi kunci yang belum seluruhnya diperiksa pada tingkat penyidikan.

Sehingga, tidak ada bukti yang memperkuat bahwa apakah benar narkoba yang diganti dan dimusnahkan itu adalah tawas sebagaimana dalam dakwaan pihak jaksa.

Kata Hotman, semua saksi kunci yang hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan di Polres Bukit Tinggi itu tidak ada yang diperiksa.

Bukti yang menjadi dasar penyidik dan penuntut umum hanyalah pesan WhatsApp antara Dody dan Teddy yang di dalamnya terdapat perintah mengganti sabu dengan tawas.

Karena kebenaran soal barang yang dimusnahkan tidak bisa dibuktikan, maka pihak Teddy meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa.

"Makanya majelis hakim, kami memohon bahwa berkas perkara ini belum lengkap penyelidikan belum maksimum, saksi-saksi kunci tidak diperiksa," kata Hotman dalam pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Mohon dinyatakan agar tidak dapat diterima," ungkap Hotman.

Selain itu, Hotman juga mempermasalahkan soal persidangan digelar di Pemngadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab locus delicti peristiwa tersebut ada di Sumatera Barat, atau setidaknya di Bukit Tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas