Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Arif Rachman Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Tapi Alasan Dilema Moral

Jaksa mengatakan bahwa pendapat Arif Rachman Arifin yang menyebut penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan menyebabkan timbulnya dilema.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terdakwa Arif Rachman Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Tapi Alasan Dilema Moral
Rahmat W. Nugraha
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin sebenarnya punya kesempatan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.

Terlebih terdakwa menurut jaksa punya pengalaman yang panjang di institusi polri.

Hal ini disampaikan jaksa membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa mengatakan bahwa pendapat Arif Rachman Arifin yang menyebut penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan menyebabkan timbulnya dilema moral, dapat dipahami.

Mengingat posisi terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan bawahan langsung dari Ferdy Sambo.

"Bahwa terhadap pendapat terdakwa Arif Rachman Arifin dapat dipahami mengingat posisi terdakwa merupakan bawahan langsung dari saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan.

BERITA TERKAIT

Namun jaksa menyampaikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perwira polisi berpengalaman yang telah cukup merasakan asam garam selama di institusi polri.

Selain itu terdakwa juga dinilai telah banyak menangani berbagai persoalan sehingga punya pengalaman cukup dan mental yang terlatih.

Tetapi lanjut jaksa, terdakwa justru mengaku tidak mampu menolak dengan dalih menaati perintah atasan dan alasan dilema moral.

Baca juga: Kuasa Hukum Agus Nurpatria Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas dan Nama Baik Kliennya Dipulihkan

"Akan tetapi terdakwa dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak dengan alasan dilema moral," terang jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas