Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara
Jaksa telah membacakan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023), jaksa menolak seluruh pleidoi dari mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menurut kami bahwa seluru dalil dan permohonan yang telah diajukan Penasihat Hukum TerdakwaAgus Nurpatria Adi Purnama, di dalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga harus dikesampingkan atau dibatalkan," kata jaksa Syahnan Tanjung dalam sidang.
Lebih lanjut, jaksa juga menyatakan, tim kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria telah keliru dalam menilai fakta hukum yang dijatuhkannya pada dakwaan.
Atas hal itu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Agus Nurpatria dan mengabulkan tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kamu tuangkan dalam surat tuntutan," kata jaksa.
Dengan begitu jaksa Syahnan Tanjung dalam kesimpulan repliknya menyatakan Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang dituntut.
Baca juga: Jaksa Heran Agus Nurpatria Tidak Berani Tolak Perintah Amankan CCTV, Padahal Pangkatnya Kombes
Adapun pasal yang dimaksudnya yakni Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menurut hemat kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengajat dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.