Wanita Muda jadi Tersangka Pedofilia karena Lecehkan 17 Anak, Kini Ditahan di Mapolda Jambi
Pelaku pelecehan 17 anak di Jambi, NT (20) ditetapkan sebagai tersangka pedofil karena korban masih anak-anak yang berusia 8-15 tahun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - NT (20) wanita pelaku pelecehan 17 anak di Jambi ditetapkan sebagai tersangka pedofilia terhadap anak di bawah umur.
Pasalnya, korban NT masih anak-anak yang berusia 8-15 tahun.
Anak-anak tersebut diketahui tak hanya laki-laki, namun juga perempuan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan NT.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian, Sabtu (4/2/23) dikutip dari TribunJambi.com.
Saat ini NT telah ditahan di Mapolda Jambi, tidak lama setelah para keluarga korban membuat laporan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, para korban mengalami pelecehan seksual di dalam rumah NT.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Minggu (5/2/2023).
Adapun lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.
Dari hasil olah TKP, Polisi menemukan 6 saksi tambahan, termasuk suami NT.
Keenamnya akan dimintai keterangan pada pekan ini.
"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," kata Kombes Andri.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan
Suami Syok
Effendi, satu di antara orang tua korban mengatakan suami NT sempat syok saat mengetahui perbuatan istrinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.