Wanita Muda jadi Tersangka Pedofilia karena Lecehkan 17 Anak, Kini Ditahan di Mapolda Jambi
Pelaku pelecehan 17 anak di Jambi, NT (20) ditetapkan sebagai tersangka pedofil karena korban masih anak-anak yang berusia 8-15 tahun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Pelaku pelecehan 17 anak di Jambi, NT (20) ditetapkan sebagai tersangka pedofilia.
Tak terima dilaporkan keluarga para korban, NT melaporkan balik 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.
Laporan tersebut diketahui masuk ke Polresta Jambi pada Jumat 3 Februari 2023.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan pemerkosaan saat ini masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Willem Jonata)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.