Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Home Industry Narkotika di Johar Baru Jakarta Pusat

Ramadhan menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Ungkap Praktik Home Industry Narkotika di Johar Baru Jakarta Pusat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers praktik home industry narkotika jenis ekstasi, di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry (produk rumahan) pembuatan narkotika jenis ekstasi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan  kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Ramadhan menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.

"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.

Baca juga: Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dibacakan

Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Berita Rekomendasi

"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.

Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas