Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Periksa Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus BTS

Soal apakah ada rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, Burhanuddin menjelaskan singkat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Periksa Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus BTS
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menkominfo Johnny G Plate. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Soal apakah ada rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, Burhanuddin menjelaskan singkat.

"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Burhanuddin menjelaskan Kejagung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Dia mengatakan Kejagung sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

"Kemarin kan ada satu (tersangka) lagi," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Kali ini, seorang petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Setrkag ditetapkan tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketur Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (7/2/2023).

Sama seperti tersangka dari Huawei Tech Investment yaitu Mukti Ali, dalam kasus ini IH berperan melakukan permufakatan jahat bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Permufakatam jahat itu dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan tower BTS.

"Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas