Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
![Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-mewah-bos-first-travel_20191118_225352.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya bakal mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel dalam menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA).
Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa proses tersebut memerlukan waktu yang panjang.
"Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," ujar Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan, Korban Berharap Diberangkatkan Umrah
Dia akan menyiapkan teknik khusus agar bisa segera mengembalikan aset-aset tersebut.
"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja, tapi kemungkinan nanti dengan kurator," tandas Burhanuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.
Satu di antaranya, soal aset bos First Travel yang semula dirampas negara, telah diralat. Dalam amar putusannya, aset tersebut bakal dikembalikan kepada para korban.
Akan tetapi delapan bulan berlalu, pihak MA belum menyampaikan salinan lengkap putusannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor.
"Sampai saat ini, sudah delapan bulan lebih sejak diputus pada 23 Mei 2022, putusan tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan," kata pengacara korban, Pitra Romadoni usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Soal Aset First Travel, Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan ke Kejari Depok
Padahal pihak Kejari Depok telah mengajukan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Namun hingga kini, Kejari Depok baru menerima petikan atau amar putusannya.
"Amar putusan itu ya mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Nah terkait dengan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ini, pihak Kejasaan sudah berkoordinasi juga dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Pitra, diinformasikan pihak Kejari Depok.
Adapun terkait kondisi aset, hingga kini pihak Kejari Depok belum buka suara.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 820 aset milik bos First Travel yang nantinya akan dilelang terlebih dahulu.
"Ditempatkan di mana itu kita enggak tahu. Yang pasti, sesuai putusan, 820 item," kata Pitra.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.