Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya

Penggeledahan ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah untuk membidik tersangka lain dalam kasus ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN Waskita Karya. 

Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS

Sementara sepeda motor, merupkan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.

Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.

Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta. "Untuk yang barusan, iya (di Jakarta)," kata Kuntadi.

Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.

"Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Blokir Rekening Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nizam diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas