Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Berawal Dari Rasa Iba Korban

Seorang sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu tewas dibunuh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Berawal Dari Rasa Iba Korban
TribunnewsDepok.com/istimewa
Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. 

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi terkait dengan Apakah melakukan hal-hal sebelum ini, ini masih di dalami tentu otoritas ada pada pendidik nanti hasil rilisnya kan prosesnya belum selesai, maka kita dalami dulu," katanya.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dosa-dosa Bripda HS

Densus 88 Antiteror Polri mengungkap anggotanya berinisial Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat memang telah lama dikenal bermasalah.

Diketahui, Bripda HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Lebih lanjut, Aswin menuturkan bahwa komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda DS sudah dilakukan sejak awal.

Ia menjelaskan pihak Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.


"Kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurutnya, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri tak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," jelasnya. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/  Fahmi Ramadhan/ Igman/ Kompas.com/ M Chaerul Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas