Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, KPK Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK mendalami pihak yang diduga mempengaruhi saksi kasus Lukas Enembe. Hal tersebut diungkapkan saat menjelaskan hasil pemeriksaan Ridwan Rumasukun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Sekretaris Daerah Papua yang juga Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (6/2/2023).
Ridwan Rumasukun dicecar terkait dugaan adanya pihak tertentu yang mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan dihadapan Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Kendati demikian, Ali tidak merinci mengenai pengaruh yang diberikan pihak tersebut kepada saksi.
Selain itu, Ali mengatakan, ada tujuh orang saksi dalam perkara ini yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin kemarin.
Mereka ialah Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak; Daniel RR Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi; Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi.
Baca juga: KPK: Tersangka Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
Kemudian, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh; serta pihak swasta, Moch. Safroni.
"Para saksi tidak dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: Ini Isi Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.