Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

Babak akhir, pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal hadapi Senin (13/2/2023) atau Vonis H-1 sebelum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Hadapi Vonis, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Mental hingga Berserah pada Hakim 

Kemudian sisanya Febri akan menyerahkan semua kasus ini dan vonis bagi Putri Candrawathi nantinya kepada majelis hakim.

Febri hanya mengharapkan, majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusannya dengan adil dan berdasarkan fakta persidangan.

Bukan berdasarkan hal lain maupun pengaruh pihak lainnya.

"Sisanya tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim, dengan tetap berharap, kami harapannya tidak muluk-muluk. Kami harap majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan."

"Bukan berdasarkan hal-hal yang lain, termasuk juga bukan berdasarkan pengaruh pihak lainnya," terang Febri.

Hal tersebut menjadi penting menurut Febri karena menjaga independensi hakim sama juga dengan menjaga kewibawaan peradilan di tanah air ini.

Sehingga ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi tanpa adanya pengaruh atau intervensi pihak manapun.

Rekomendasi Untuk Anda

Serta majelis hakim harus bisa memutuskan vonis hukuman secara adil dan merdeka sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama, karena kita sedang menjaga kewibawaan peradilan ini."

"Jadi jangan sampai ada pengaruh, intervensi atau apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan secara merdeka juga, sesuai dalam UU Kekuasaan Hakim," pungkasnya.

Datang ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi

Pendukung bernama Neni Arsjad asal Jakarta Pusat berharap bahwa terdakwa perkara pembunuhan berencana Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari pidana delapan tahun penjara.

Adapun harapan tersebut disampaikan Neni setelah menyaksikan jalannya persidangan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Mudah-mudahan insyaallah di tanggal 13 pembacaan vonis saya hadir. Mengenai tuntutan delapan tahun itu tidak tidak sesuai menurut saya mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya harapannya sih bisa bebas," kata Neni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).

Neni melanjutkan sehingga beliau bisa kembali ke keluarganya dan anak-anaknya.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas