Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani
Babak akhir, pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal hadapi Senin (13/2/2023) atau Vonis H-1 sebelum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2023.
Penulis: Theresia Felisiani
"Yang mungkin saja menurut Jaksa, (perselingkuhan ini dilakukan) di bawah relasi kuasa, dan juga keluarga korban menolak (tuduhan pelecehan seksual)," tegas Martin.
Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan yang digelar pada 13 Februari mendatang.
Ia menyebut, mantan kadiv propam siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim.
"Apapun keputusannya itu harus siap menerima dan saya pikir Beliau (Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya," kata Rasamala usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.
Rasamala menyebut, sejak awal persidangan Ferdy Sambo fokus mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai terdakwa.
"Jadi lebih jauh sebenarnya juga mungkin juga sudah menyiapkan (mental) keluarga dan seterusnya," imbuh dia.
Harap Vonis Ferdy Sambo Jernih Tanpa Tekanan
Pihaknya pun berharap hakim dapat mempertimbangkan secara jernih putusan perkara pembunuhan Brigadir J.
Terlebih disebutkan Rasamala, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo.
"Jangan ada tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil sekali lagi perkara ini perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa istrinya juga keluarganya," harap Rasamala.
Harap Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa.
"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya, semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan."
"Tentu kami berharap, hakim tidak menutup hanya pada satu pihak, kemudian meninggalkan pihak lain," kata Rasamala Aritonang, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.
"Kami berharap bisa berdiri secara objektif, mengambil keputusan yan adil untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban tetapi juga terdakwa," imbuhnya.
Rasamala pun berharap, vonis yang diberikan hakim untuk kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Vonisnya tentu lebih ringan-lah daripada tuntutan jaksa," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.