Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

Babak akhir, pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal hadapi Senin (13/2/2023) atau Vonis H-1 sebelum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Hadapi Vonis, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Mental hingga Berserah pada Hakim 

"Saya secara pribadi tidak mengenal beliau saya tidak mengenal siapapun di sini, tapi saya selalu mengikuti sidang," jelasnya.

Neni juga mengungkapkan mengapa dirinya mendukung terdakwa Putri Candrawathi. Menurut penuturannya karena Putri Candrawathi sepanjang persidangan tidak ada yang membela.

"Mengapa saya begitu mendukung karena tidak ada perempuan baik dari ahli tidak ada yang membela. Saya di sini bukan membela tapi memberitahu bahwa perempuan itu harus kuat, harus bisa berbicara apapun itu dan disuarakan," tegasnya.

Neni pendukung Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Neni pendukung Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Pesan Kubu Keluarga Brigadir J: Bacakan Vonis untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim Harus Berani

Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menyoroti 'jelang sidang vonis' para terdakwa yang akan digelar pekan depan.

Terkait terdakwa Putri Candrawathi, ia berharap Majelis Hakim berani dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Khusus untuk Putri Candrawathi, saya pikir Majelis Hakim harus berani dan bijaksana ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (6/2/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Satu di antaranya adalah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J, bukan mendapatkan pelecehan seksual.

"Bahwa berdasarkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi ini tidak diperkosa, melainkan berselingkuh ataupun melakukan perselingkuhan," jelas Martin.

Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan).
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan). (YouTube Tribunnews.com/ISTIMEWA)

Kesimpulan JPU tersebut pun juga terkait dengan indikasi adanya hubungan perselingkuhan 'di bawah relasi kuasa'.

Keluarga Brigadir J pun menolak tuduhan Putri Candrawathi terkait adanya pelecehan seksual.

"Yang mungkin saja menurut Jaksa, (perselingkuhan ini dilakukan) di bawah relasi kuasa, dan juga keluarga korban menolak (tuduhan pelecehan seksual)," tegas Martin.

Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan yang digelar pada 13 Februari mendatang.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas