Berani Koreksi Kesalahan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Keputusan untuk mencabut status tersangka ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem ini merasa bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat.
“Saya apresiasi atas apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro. Jika diikuti prosesnya, peran Kapolri dan Kapolda Metro sangat berperan signifikan dalam membawa keadilan pada kasus ini. Jadi saya rasa, dengan dicabutnya status tersangka almarhum ini memang sudah seharusnya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Selain meminta Polri berbenah dari kasus ini, Sahroni juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah mengawal ketat kasus ini.
Menurut dia, masyarakat saat ini harus terus berperan aktif untuk memantau kejadian-kejadian yang dirasa terdapat kejanggalan di dalamnya.
"Tentunya saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai ada kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif dan tidak setara, terlebih jika dilakukan oleh oknum," ucapnya.
"Namun di samping itu, saya turut memberi apresiasi luar biasa terhadap masyarakat yang terus mengawal ketat penyelesaian kasus ini. Jadi mari sama-sama kita terus laporkan dan suarakan jika mendapati kejanggalan-kejanggalan lainnya. Yakin Polri pasti merespon dengan cepat,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.