Buktikan Ada Pengaturan Tender, Kejaksaan Agung Terima Pengembalian Rp 600 Juta Terkait Korupsi BTS
Tim Pokja Pemilihan Proyek Base Transceiver Station (BTS) mengembalikan uang tunai Rp 600 juta kepada Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pokja Pemilihan Proyek Base Transceiver Station (BTS) mengembalikan uang tunai kepada Kejaksaan Agung.
Pengembalian itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 600 juta.
"Total uang yang sudah diserahkan ada 600 juta dari beberapa anggota pokjanya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Kamis Besok
Pengembalian itu disebut Kuntadi merupakan bukti adanya pengaturan dalam proses pemilihan tender proyek BTS.
"Terbukti ada permainanlah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima duit," katanya.
Uang tunai itu dikembalikan atas dasar inisiatif para anggota Pokja yang telah menerima.
"Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apapun," kata Kuntadi.
Tak hanya uang tunai dari Pokja, Kejaksaan Agung juga menerima pengembalian sejumlah aset terkait kasus ini.
Pengembalian aset-aset tersebut diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dari PPK menyerahkan rumah, mobil, dan motor," ujar Kuntadi.
Hingga kini, totalnya tim penyidik telah menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp 1,2 miliar dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Uang itu dikembalikan terkait dengan nama HUDEV UI yang dicatut sebagai konsultan pada proyek pengadaan tower BTS.