Jadi Perbincangan di Medsos, Publik Diminta Patuhi Putusan MK Soal Larangan Menikah Beda Agama
Perbincangan soal pernikahan beda agama menjadi ramai diperbincangan warganet, bahkan menjadi trending di jejaring sosial media.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbincangan soal pernikahan beda agama menjadi ramai diperbincangan warganet, bahkan menjadi trending di jejaring sosial media.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah menyesalkan masih banyaknya perdebatan soal pernikahan beda agama ini.
Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut, pada 31 Januari 2023 kemarin.
“Sayangnya, masih ada beberapa pihak yang berusaha mensiasati terjadinya pernikahan beda agama dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi,” kata Ikhsan Abdullah lewat keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan diputuskan MK berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
UU terkait perkawinan itu sebelumnya juga sudah diuji materi hingga 9 kali yang semuanya ditolak oleh MK.
“Dalam putusannya, MK juga tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi ataupun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan,” ucap Ikhsan.
“Sehingga tidak terdapat urgensi bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,” lanjut dia.
Di sisi lain, ia menyayangkan masih ada beberapa pihak yang berusaha menyiasati terjadinya pernikahan beda agama dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi.
Sekalipun negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Hal ini sebagaimana tertuang pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, namun terdapat pembatasan sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 28J Ayat 2.
Baca juga: PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama
Ia pun berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum, dan melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.
“Karena apabila masih tetap dilakukan, berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama,” tuturnya.