Terungkap Sebutan Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merujuk ke Kapolda Sumbar
Dalam sidang AKBP Dody Prawiranegara, terungkap kode Singgalang 1 merujuk kepada Irjen Teddy Minahasa saat menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa membuka berbagai fakta baru.
Satu di antaranya ialah kode panggilan yang digunakan para pelaku dalam rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan.
Termasuk di antaranya kode "Singgalang 1" yang rupanya disematkan kepada Teddy Minahasa.
Sementara terdakwa lainnya, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menggunakan kode "Triaga 1".
"Apakah sebutan Kapolda Sumatra Barat itu Singgalang 1?" tanya jaksa penuntut umum, Setyo Adhi Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
"Betul. Kalau Kapolres Triaga 1," ujar saksi Aleyxi Aubedillah yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Baca juga: Jaksa Tunjukkan Bukti Sabu Hingga Alat Komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody dalam Sidang
Saat di luar persidangan, tim JPU menyebut bahwa terungkapnya arti kode itu merupakan sebuah poin penting.
"Satu lagi yang paling penting pada hari ini terungkap siapa sebenarnya panggilan Singgalang 1 pada Kapolda Sumbar," ujar jaksa Setyo Adhi Wibowo saat ditemui awak media usai persidangan.
Namun JPU enggan membeberkan lebih lanjut maksud pertanyaan mereka mengenai kode tersebut di dalam persidangan.
Mereka hanya mengaitkan kode tersebut dengan materi dakwaan.
Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti
"Itu ada pada dakwaan kami bahasa itu," katanya.
Sebelumnya, kode Singgalang 1 memang disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan lalu.
Kode itu dilontarkan Teddy Minahasa saat berbicara dengan Dody pada acara jamuan makan malam di Hotel Santika tanggal 20 Mei 2022.
"Pada saat acara makan malam tersebut, Terdakwa mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Teddy Minahsa di persidangan pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi, Ini Tanggapan JPU
Sebagai informasi, dalam kasus ini AKBP Dody didakwa karena hendak menjual 5 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti.
5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda iu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.
Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.
Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.
Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.
AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."
Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.