Hakim: Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuki tahap persidangan sejak awal bulan ini.
Teranyar, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela atas Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahsa kasus ini akan tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PNJkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (9/2/2023).
Pada persidangan sebelumnya, pihak Teddy Minahasa menyinggung kewenangan PN Jakarta Barat dalam eksepsinya.
Tim penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan menukar sabu dengan tawas terjadi di Bukittinggi.
"Karenanya masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan sama sekali bukan wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (2/2/2023).
Hotman Paris meminta agar perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Padang.
"Karena locus delictinya adalah Kota Padang atau Kota Bukittinggi, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Sementara menurut tim jaksa penuntut umum (JPU), PN Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili Teddy karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Jakarta Barat.
Di dalam dakwaan tertera bahwa sabu 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk ditukar, kemudian dijual hingga sampai ke Jakarta Barat.
Sebagaimana tertera di dalam dakwaan, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram sabu tersebut.
Dody kemudian meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk melakukan jual-beli dengan Linda Pujiastuti alias Anita. Transaksi pun dilakukan di kediaman Linda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam dakwaan tidak hanya menguraikan unsur penukaran saja. Namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yaitu tepatnya di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D12 Nomor 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (6/2/2023).
Baca juga: Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar. Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.