Kapolri Minta Polda Kembali Aktifkan Satgas untuk Mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polda yang wilayahnya kerap dilanda kebakaran hutan dan lahan untuk kembali mengaktifkan satgas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polda yang wilayahnya kerap dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk kembali mengaktifkan Satuan Tugas (satgas).
Perintah itu dikatakan Listyo setelah melakukan rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Terkait masalah Karhutla hari ini kita juga sudah bahas dan kita ingatkan ke Polda-Polda yang memang selama ini menjadi Polda-Polda yang sering terjadi Karhutla untuk segera mengaktifkan kembali satgas," kata Listyo.
Diketahui, dalam satgas tersebut terdiri dari Polri, TNI hingga pemerintah daerah untuk mengatasi masalah Karhutla.
Selain itu, Listyo juga meminta bantuan Satgas Manggala Agni untuk bahu membahu mengatasi masalah Karhutla.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam dan Kapolda Soal Janji 7 Tahun Lalu Bila Terjadi Karhutla
"Dan juga kesiapan-kesiapan dari Asap Digital atau aplikasi untuk memantau apabila terjadi kebakaran," ungkapnya.
Di sisi lain, Listyo juga meminta pihaknya untuk segera menyiagakan alat-alat untuk memadamkan api dalam rangka mengantisipasi masalah Karhutla.
"Alat-alat yang harus disiapkan manakala terjadi kebakaraj itu semua kita minta utk aktifkan sehingga begitu ada titik hotspot segera bisa dipadamkan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan jajaran TNI-Polri untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah. Apalagi bila terjadi fenomena cuaca el nino yang mana Karhutla seringkali terjadi.
Baca juga: BMKG Imbau Waspada Karhutla di Daerah dengan Kawasan Hutan dan Gambut Luas
“Karhutla ini kan el nino hati hati saya memberikan warning untuk provinsi provinsi Riau, Sumut, Kalimantan hati hati karena di akhir Februari atau Maret itu panasnya sudah naik,” kata Presiden usai memberikan arahan secara tertutup pada rapat pimpinan TNI-Polri, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, (7/2/2023).
Presiden mengatakan bahwa perjanjian pada 2016 lalu mengenai sanksi bila terjadi Karhutla masih berlaku. Untuk diketahui pada tujuh tahun lalu Presiden menegaskan tak akan segan mencopot Pangdam atau Kapolda yang lalai menangani karhutla.
Baca juga: Karhutla di Sumatera Barat Meningkat Tahun Lalu, Menteri LHK: Kita Tetap Monitor
“Dan janjiannya tetep, tadi saya ulangi mengnenai janjian, 7 tahun yang lalu masih berlaku sampai sekarang. Kalau ada kebakaran besar di provinsi yang tanggungjawab Pangdam, Kapolda, Danrem hati hati, saya hanya ngomong hati hati, janjiannya masih berlaku,” katanya.
Sebelumnya dua tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara.
Presiden mengatakan Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 2015. Tujuannya untuk mengingatkan pejabat di daerah agar tidak lupa pada aturan main, terutama pejabat baru di daerah yang rawan terjadi Karhutla.
"Untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati, walikota, Pangdam, Dandim, Danrem, Kapolda, Kapolres. Terutama ini, terutama, jika ada pejabat-pejabat yang baru di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran,". Kata Presiden, pada Senin, (22/2/2021).
Aturan main yang dimaksud yakni sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla.
"Kalau, jadi kalau, di wilayah saudara-saudara ada kebakaran dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik. Aturan mainnya tetap sama. Belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya. Kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya. Pasti semuanya masih ingat. Yaitu, dicopot. Yaitu, diganti. Jelas? meskipun saya baru perintah ke panglima dan kapolri baru dua kali," kata Presiden.
Presiden kembali menegaskan bahwa aturan main tersebut telah disepakati sejak 2016 dan masih berlaku. Oleh karena itu para pejabat baru di daerah, mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, dan Kapolres agar bisa memperhatikan aturan main tersebut.
"Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini," pungkasnya.