MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Dapat Dipecat Tidak Hormat
sanksi hanya dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim MK yang terbukti melakukan perubahan substansi putusan bisa dipecat secara tidak hormat.
Palguna menjelaskan hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya kepada awak media di Gedung MK, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK
Namun lebih lanjut, sanksi hanya dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.
"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," tambah hakim konstitusi 2 periode ini.
Sebelumnya, Palguna baru dilantik pagi tadi di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.
Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.