Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Politik Berharap Pemeriksaan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung Bukan Tekanan Politik

Hendri Satrio mengungkapkan, pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejagung tak tercampur politik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Politik Berharap Pemeriksaan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung Bukan Tekanan Politik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut membahas penyesuaian RKA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun Anggaran 2023.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.

Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.

"Iya, pertama," kata Kuntadi.

Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023).

"Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujarnya.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.

"Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

"Kita mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Soal Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Diperiksa sebagai Saksi

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas