Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pemeriksaan Dugaan Kecurangan Hakim MK Tertutup, Ketua MKMK: Saya Maunya Terbuka

Ditegaskan Palguna, keterbukaan dan kejujuran adalah kunci penting dalam proses pemeriksaan yang MKMK lakukan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Proses Pemeriksaan Dugaan Kecurangan Hakim MK Tertutup, Ketua MKMK: Saya Maunya Terbuka
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan proses pemeriksaan tertutup punya keuntungan. Satu di antaranya ialah pihak yang diperiksa jadi lebih leluasa dalam memberikan keterangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap beberapa pihak terkait ihwal dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan proses pemeriksaan tertutup ini punya keuntungan. Satu di antaranya ialah pihak yang diperiksa jadi lebih leluasa dalam memberikan keterangan.

“Kita periksa, dia jadi lebih leluasa memberikan keterangan. Anda bayangkanlah kalau dia tahu bahwa dirinya akan disiarkan, langsung pasti lebih terbatas,” kata Palguna kepada awak media ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Dapat Dipecat Tidak Hormat

Ditegaskan Palguna, keterbukaan dan kejujuran adalah kunci penting dalam proses pemeriksaan yang MKMK lakukan. 

Sebab hanya hasil pemeriksaan dari keterangan yang disampaikan dengan leluasa inilah pihak MKMK dapat lebih terbantu dalam memproses kasus yang tengah pihaknya usut.

“Padahal kami perlu kejujurannya itu, keterusterangannya. Itu kan akan sangat membantu langkah kami selanjutnya. Kira-kira ada yang tertinggal enggak, yang perlu kami dengar keterangannya itu kan, sangat bergantung pada itu,” jelas eks Hakim MK dua periode ini. 

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Palguna secara pribadi hendak proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka. Namun, Pasal 26 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengharuskan proses pemeriksaan berjalan secara tertutup.

Baca juga: MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK

“Kan saya harus taat pada hukum acara, hukum acaranya di PMK mengatakan ini tertutup. Tapi kalau mau ditanyain lebih senang terbuka,” tegasnya.

Sebelumnya, Palguna baru dilantik pagi tadi di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya. 

Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.


Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Baca juga: Curiga Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Zico: Berubah dalam 49 Menit

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas